Makalah
Pengantar Hukum Bisnis
Badan
usaha perseroan terbatas
Disusun
oleh:
Nama
: Fitri Hidayanti
Nim
:11514159
Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi (stie)
Persada
Bunda
Pekanbaru
2012
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang
telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga
penyusunan makalah ini dapat diselesaikan.
Tugas
ini disusun untuk diajukan sebagai tugas
makalah mata kuliah Hukum Pengantar Bisnis.
Terima kasih disampaikan kepada ibu Rina Karlina Sh.M.kn
yang telah membimbing dan memberikan kuliah demi lancarnya tugas ini.
Demikianlah
tugas ini disusun semoga bermanfaat, agar dapat memenuhi tugas mata kuliah.
Menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan, kami mengharapkan kritik dan
saran yang bersifat membangun,dalam kesempurnaan makalah ini
PekanBaru,
Penulis
Fitri hidayanti
DAFTAR ISI
Kata pengantar
BAB 1
Pendahuluan
Daftar
isi
BAB 11
Pembahasan
TENTANG PERSEROAN
TERBATA
A. Persyaratan dan prosedur pendirian perseroan
terbatas
B. Anggaran dasar pesrseroan terbatas
D. permodalan dan saham perseroan
E. keunggulan perseroan terbatas
F. go public perseroan terbatas
BAB 111
Penutup
A.Kesimpulan
B.Saran
Daftar pustaka
Bab
I
Pendahuluan
a.
Latar belakang
Dalam berbagai kepustakaan
dikatakan bahwa perusahaan merupakan suatu istilah perekonomian yang dikenal
dalam KUHD dan peraturan lainnya diluar KUHD. Namun demikian secara eksplisit,
apa yang dimaksud dengan perusahaan tidak ada dijumpai dalam KUHDitu sendiri.
Namun, menteri Kehakiman Nederland (Minister van JUdtitir Nederland) dalam
memori jawaban kepada parlemen menafdirkan pengertian perusahaan sebagai
berikut:
“barulah dapat dikatakan asanya perusahaan apabila pihak yang berkepentingan bertindak secara tidak terputus-putus, terang-terangan serta dalam di dalam kedudukan tertentu untuk memproleh laba bagi dirinya sendiri”.
“barulah dapat dikatakan asanya perusahaan apabila pihak yang berkepentingan bertindak secara tidak terputus-putus, terang-terangan serta dalam di dalam kedudukan tertentu untuk memproleh laba bagi dirinya sendiri”.
Secara jelas pengertian perusahaan
dijumapai dalam pasal 1 UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang
menyatakan sebagai berikut:
“perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memproleh keuntungan/laba.”
“perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memproleh keuntungan/laba.”
Perusahaan sebagai wahan atau pilar
pembangunan perekonomian ini telah diatur dalam KUH Perdata, KUH Dagang dan
peraturan perundang-undangan Indonesia dengan berbagai bentuk hukum.
Bentuk-bentuk hukum badan usaha tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Persekutuan perdata
b.
Firma
c.
Persekutuan komanditer
d.
Perseroan terbatas
e.
Koperasi
f.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
b.
Rumusan masalah
Beberapa
permasalahan yang dapat di bahas adalah :
a.
Bagaimana prosedur dan cara perseroan
terbatas berdiri??
b.
Apakah keunggulam perseroan terbatas?
BAB
II
PEMBAHASAN
Perseroan
terbatas
Perseroan terbatas
adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum, yang pada walnya dikenal dengan
nama Naamloze Vennootschap (NV). Pada
awalnya perseroan terbatas ini diatur juga dalam KUHD, yang kemudian di ganti dengan
UU No.1 Tahun 1995 tentang perseroan terbatas. Karena undang-Undang No.1 tahun
1995 ini sudah dirasakan tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat, undang-undang ini dicabut dan diganti dengan UU No.40
Tahun 2007 tentang perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106,
tanggal 16 agustus 2007).
Menurut pasal 1 huruf 1 UU No.40 Tahun 2007, yang
dimaksud dengan perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
Perseroan terbatas harus memenuhi unsur-unsur
sebagai berikut:
a.
Badan hukum
Setiap perusahaan terbatas adalah
badan hukum, artinya badan yang memenuhi syarat keilmuan sebagai pendukung hak
dan kewajiban, antara lain memiliki harta kekayaan sendiri yang terpisah dari
harta kekayaan pendiri atau pengurusnya. Dalam KUHD tidak ada satu pasal pun
yang mengatakan perseroan terbatas sebagai badan hukum tetapi dalam UU No.40
Tahun 2007 secara tegas dinyatakan kalau perseroan terbatas adalah badan hukum.
b.
Didirikan berdasarkan perjanjian
Setiap perseroan didirikan
berdasarkan perjanjian( kontrak), artinya harus dilakukan oleh minimal dua
orang atau lebih sebagai pemegang saham, yang sepakat bersama-sama mendirikan
suatu perseroan terbatas yang dibuktikan secara tertulis dalam bahasa
indonesia, tersusun dalam bentuk
anggaran dasar,kemudian dimuat dalam akta pendirian yang dibuat di depan
notaries, dan setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan
terbatas didirikan oleh satu orang pemegang saham dan tanpa akta notaris.
Ketentuan ini adalah merupakan asas dalam pendirian perseroan terbatas.
c.
Melakukan kegiatan usaha
Setiap perseroan melakukan kegiatan
usaha, yaitu kegiatan dalam bidang bisnis yang bertujuan untuk memproleh
keuntungan dan atau laba. Supaya kegiatan usaha itu sah, harus memproleh izin
dari pihak yang berwenang. Melakukan kegiatan usaha artinya menjalankan perusahaan,
yang sudah tentu memerlukan modal, yang selanjutnya modal perseroan terbagi
dalam saham.
d.
Modal dasar
Setiap perseroan terbatas harus
mempunyai modal yang seperti dikemukakan diatas harus terbagi dalam suatu
saham. Modal dasar disebut juga “modal statuer”, dalam bahasa inggris disebut
authorized capital. Modal dasar merupakan harta kekayaan perseroan terbatas(
badan hukum) yang terpisah dari harta kekayaan pribadi pendiri, organ
perseroan, atau pemegang saham.
e.
Memenuhi persyaratan undang-undang
Setiap perseroan harus memenuhi
persyaratan undang-undang perseroan terbatas dan peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa undang-undang tersebut menganut system
tertutup. Di antara syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh pendiri adalah adanya
akta pendirian harus dibuat di depan notaries dan harus memproleh pengesahan
dari Mentri Hukum dan HAM.
A. Persyaratan dan prosedur pendirian
perseroan terbatas
1.
Persyaratan pendirian
Untuk
mendirikan perseroan terbatas harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh
UU no.40 tahun 2007, yaitu sebagai berikut:
a.
Perjanjian antara dua orang atau lebih
Menurut
pasal 7 ayat 1 undang-undang perseroan terbatas, perseroan harus didirikan oleh
dua orang atau lebih.
Ketentuan
yang mewajibkan perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih tidak berlaku
bagi:
·
Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki
oleh Negara.
·
Perseroan yang mengelola bursa efek,
lembaga kliring dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang
pasarmodal. ( pasal 7 ayat 7 UU No.40 tahun 2007)
b.
Dibuat dengan akta autentik dimuka
notaris
Perjanjian
merupakan suatu akta pendirian yang sekaligus memuat anggaran dasar yang telah
disepakati dan dengan keterangan-keterangan yang berkaitan dengan pendirian
perseroan.
Untuk
mendapat keputusan menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum
perseroan, pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi
informasi system administrasi badan hukum secara elektronik dengan mengisi
format isian yang memuat sekurang-kurangnya:
·
Nama dan tempat kedudukan peseroan
·
Jangka waktu berdirinya perseroan
·
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
perseroan
·
Jumlah modal dasar, modal ditempatkan,
dan modal disetor.
·
Alamat lengkap perseroan.
c.
Modal dasar
Modal
dasar perseroan paling sedikit adalah lima puluh juta rupiah, tetapi untuk
bidang usaha tertentu diatur tersendiri dalam suatu undang-undang yang bisa
atau boleh melebihi ketentuan ini.
Menurut
ketentuan pasal 33 undang-undang perseroan terbatas, pada saat pendirian
perseroan paling sedikit 25% dari modal
dasar harus sudah ditempatkan dan telah disetor paling sedikit 25% dari nilai
nominal modal yang ditempatkan.
Modal
dasar adalah kekayaan berupa uang yang telah ditentukan jumlahnya yang
dijadikan dasar pendirian perseroan.
Modal
ditempatkan adalah kekayaan berupa uang yang telah ditentukan persentasenya
dari modal dasar yang di sanggupi oleh para pendiri pada saat berdirinya
perseroan.
Modal
disetor adalah kekayaan berupa uang yang telah ditentukan persentasinya dari
modal ditempatkan yang harus dibayar tunai oleh para pendiri pada saat
pendirian perseroan.
d.
Pengambilan saham saat perseroan
didirikan.
Setiap
perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan( pasal 7
ayat 2). Ketentuan pasal ini merupakan wujud pernyataan kehendak pendiri ketika
membuat perjanjian pendirian perseroan.
2.
Prosedur pendirian
a.
Ada lima prosedur yang harus di lalui
oleh suatu perseroan, yaitu sebagai berikut:
·
Pembuatan perjanjian tertulis
Ketentuan
ini menunjukkan bahwa undang-undang perseroan menghendaki perseroan sebagai
badan hukum harus terdiri dari dari minimal dua orang atau lebih.
·
Pembuatan akta pendirian di depan
notaries
Akta
pendirian ini mempunyai fungsi intern, yaitu sebagai aturan main para pendiri
saham dan organ perseroan, dan fungsi ekstern terhadap pihak ketiga sebagai
identitas dan pengaturan tanggung jawab perbuatan hukum yang dilakukan oleh
yang berhak atas nama perseroan.
Untuk
ketentuan nama perseroan yang termuat dalam anggaran dasar, pasal 16 UU
perseroan terbatas menentukan bahwa perseroan tidak boleh memakai nama yang:
ü Telah
dipakai sah oleh perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan
lain.
ü Bertentangan
dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
ü Sama
atau mirip dengan nama lembaga Negara, lembaga pemerintah atau lembaga
internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
ü Tidak
sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud
dan tujuan perseroan saja tanpa nama diri.
ü Terdiri
atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak
membentuk kata.
ü Mempunyai
arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
Nama perseroan harus di
dahului dengan frase “perseroan terbatas” atau disingkat “PT” dan dalam
perseroan terbuka, pada akhir nama perseroan di tambah kata singkatan “Tbk”.
·
Pengesahan oleh Mentri Hukum dan HAM
Untuk
memproleh pengesahan, para pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan tertulis
kepada mentri hukum dan HAM dengan melampirkan akta pendirian perseroan. Permohonan
pengesahan harus dilakukan secara tertulis dan harus diajukan paling lambat 60
hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani. Jika permohonan
tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut, akta pendirian secara yuridis
menjadi batal.
·
Pendaftaran perseroan
Direksi
perseroan wajib mendaftarkan dalam daftar perusahaan akta pendirian beserta
surat pengesahan Menteri Kehakiman paling lambat 30hari setelah pengesahan
diberikan (pasal 28 Undang Undang Perseroan Terbatas).
·
Pengumuman dalam tambahan berita Negara
Menurut
ketentuan pasal 30 Undang-Unadang perseroan terbatas, perseroan yang telah
didaftarkan diumumkan dalam tambahan Berita Negara. Menurut ketentuan UU No.2
Tahun 1950 tentang Lembaran Negara dan Pengumuman, permohonan pengumuman
ditujukan kepada Mentri Kehakiman, kemudian menteri Kehakiman akan menerbitkan
Berita Negara/ Tambahan Berita Negara dengan nomor dan tahun penerbitan. Dalam
Berita Negara/ Tambahan Berita Negara dimuat akta pendirian dan surat
pengesahan perseroan.
B. Anggaran dasar perseroan
Menurut pasal 15 Undang-Undang
perseroan Terbatas, anggaran dasar sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal
antara lain:
1.
Nama dan tempat kedudukan perseroan
2.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
perseroan
3.
Jangka waktu berdirinya
4.
Besarnya jumlah modal dasar, modal yang
ditempatkan modal yang disetor.
5.
Jumlah saham, klasifikasi saham, hak-hak
yang melekat pada saham dan nilai nominal setiap saham.
6.
Susunan , jumlah, dan nama anggota
direksi dan komisaris.
7.
Penetapan tempat dan tata cara
penyelenggaraan RUPS.
8.
Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian,
dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris.
9.
Tata cara penggunaan laba dan pembagian
dividen
10. Ketentuan-ketentuan
lain menurut undang-undang ini.
C. Permodalan dan Saham Perseroan
Dalam UU No.40 Tahun 2007, khusus yang berkaitan dengan modal ditentukan sebagai berikut:
1.
Besar modal paling sedikit Rp.
50.000.000,00
2.
Modal yang ditempatkan paling sedikit
25% dari modal dasar. Modal yang di setor paling sedikit 25% dari modal yang
ditempatkan.
3.
Undang-undang mengatur klasifikasi saham
dapat lebih dari satu. Dengan dianutnya
system klasifikasi ini, muncul bermacam variasi pemegang saham, yaitu:
a.
Saham dengan hak suara atau tanpa hak
suara
b.
Saham dengan hak khusus untuk
mencalonkan anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris
c.
Saham yang setelah jangka waktu tertentu
ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain.
d.
Saham yang memberikan hak kepada
pemegangnya untuk menerima deviden lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi
lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkomulatif.
e.
Saham yang memberikan hak kepada
pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain
atas pembagian sisa kekayaan perseroan dalam likudasi.
4.
Undang-undang perseroan terbatas mengatur
pecahan nilai nominal saham.
5.
Perlindungan kepada pemegang saham
minoritas diatur dalam beberapa pasal yang tersebar antara lain:
a.
Hak pemegang saham untuk mengajukan
gugatan terhadap perseroan bila pemegang saham dirugikan oleh tindakan
perseroan.
b.
Hak pemegang saham untuk meminta pada
perseroan agar membeli sahamnya dengan harga yang wajar karena ia tidak
menyetujui tindakan perseroan yang merugukannya.
c.
Hak pemegang saham untuk dapat
mengajukan permohonan pemeriksaan kepada pengadilan untuk memproleh data karena
adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan.
d.
Dalam penentuan kuorum untuk perubahan
anggaran dasar, pembubaran, penggabungan, peleburan, dan pengabilalihan,
ditentukan berdasarkan suara terbanyak.
e.
Dalam hal penggabungan perusahaan,
peleburan dan pengambilalihan harus ditentukan secara tegas bahwa perbuatan
tersebut telah memperhatikan kepentingan pemegang saham minoritas.
f.
Dalam perseroan terbatas diberikan
kemungkinan kepada karyawan untuk memiliki saham. Kemungkinan kepemilikan saham
oleh karyawan ini terjadi dalam hal berikut ini:
·
Jika penambahan modal perseroan dan
pemegang saham yang ada tidak mengambil bagian, sebelum ditawarkan kepada orang
lain, perseroan harus menawarkan terlebih dahulu kepada karyawan.
·
Jika pemegang saham akan menjual
sahamnya kepada orang lain , diharuskan menawarkan terlebih dahulu kepada
karyawan.
·
Tanggung jawab pemegang saham terbatas
pada jumlah atau nilai saham yang dimilikinya.
·
Adanya pengaturan tentang pemindahan hak
atas saham, baik untuk saham atas nama maupun saham atas tunjuk.
D. Keunggulan perseroan terbatas
Keunggulan perseroan terbatas ini
sebagai salah satu institusi terletak pada kedudukannya sebagai badan hukum.
Perseroan terbatas ini merupakan suatu bentuk usaha yang sempurna, baik dari
segi kesatuan ekonomi maupun dari segi hukum. Menurut Bagir Manan (1995:11)
perseroan terbatas mempunyai arti penting dalam kegiatan perekonomian karena:
1.
Memungkinkan pengerahan dana masyarakat
untuk pengembangan perusahaan melalui pemilikan saham perseroan.
2.
Memberi kesempatan kepada masyarakat
untuk ikut serta dalam kegiatan ekonomi yang dapat memberi keuntungan.
3.
Perseroan secara langsung berada di
bawah control masyarakat melalui pemegang saham dan mekanisme pasar modal.
Perseroan terbatas dapat di bagi menjadi dua yaitu:
a.
Perseroan terbatas tertutup (PT
tertutup)
Adalah suatu perusahaan yang
didirikan dengan tiada maksud untuk menjual saham-sahamnya kepada masyarakat.
b.
Perseroan terbatas terbuka (PT terbuka)
Adalah suatu perseroan terbatas
yang menjual sahamnya ke masyarakat luas melalui pasar modal dalam rangka
memupuk modal untuk investasi usaha sehingga PT terbuka di beri kata “Tbk” di
belakang namanya.
E. Go public perseroan terbatas
Go public secara etimologis dapat
diartikan “menuju umum” dan secara ekonomis dapat diartikan suatu perseroan
menjual sahamnya ke public( masyarakat umum) melalui bursa saham/bursa efek.
Dengan menjual sahamnya ke public in jelaslah bahwa go public ini merupakan
wahana untuk pengembangan perseroan, yang pada intinya untuk menambah modal
dari perseroan yang bersangkutan.
1.
Tata cara dan prosedur go public
Menurut
Sumantoro (1990:96), proses untuk dapat melakukan go public bagi suatu
perseroan dapat dibagi dalam dua kategori besar yaitu proses ekstern dan proses
intern.
Proses
ekstern meliputi beberapa rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh perseroan
yaitu sebagai berikut:
a.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Go
Publik suatu perseroan hanya bisa dilakukan apabila para pemegang saham bersepakat untuk menjual
sahamnya ke masyarakat umum. Kesepakatan ini dapat dilakukan dalam suatu Rapat
Umum Pemegang Saham.
b.
Penunjukkan Penjamin Emisi (Underwriter)
Dalam
konsep pembelanjaan, arus dana yang akan masuk harus mudah dan pasti. Kepastian
ini akan terlaksana dengan hadirnya penjamin emisi. Pada suatu tanggal yang
disepakati bersama (payment date), dana tersebut akan diproleh perseroan dengan
tidak tergantung pada laku tidaknya saham yang di jual. Dengan demikian,
rencana perseroan (misalnya untuk ekspansi, pembayaran hutang, peningkatan modal
kerja, divestasi) akan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal.
c.
Laporan keuangan yang diaudit oleh
akuntan public dalam dua tahun terakhir.
d.
Hubungan dengan Badan Koordinasi
Penanaman Modal dan instansi teknis.
e.
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan
harus dapat diselesaikan oleh emitmen di depan notaris, selanjutnya diproses
melalui Direktorat PerdataDepartemen Kehakiman.
f.
Masalah-masalah lain yang perlu
ditangani
Suatu
perseroan yang hendak melakukan go public ada kalanya memerlukan suatu kegiatan
lain, misalnya melakukan merger atau penggabungan. Dalam hal yang demikian ini
perseroan tersebut harus terlebih dahulu memproleh izin dari Badan Koordinasi
Pasar Modal.
g.
Pengajuan pernyataan kehendak (Letter of
Intent) kepada Bapepam.
Proses
intern suatu perseroan yang hendak go public yang pada prinsipnya hanya bisa
dilakukan oleh BAPEPAM. Proses tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Letter of Intent
Dalam
proses ini BAPEPAM akan menjawab Letter of intent dari perseroan yang hendak go
public, dan sebisa mungkin akan memberikan bantuan terhadap masalah-masalah
yang diajukan oleh calon emiten.
b.
Pernyataan pendaftaran (Registration
statement)
Dengan
diterimanya pernyataan pendaftaran oleh BAPEPAM, akan dimulai penelitian dan
evaluasi dan akan segera dilakukan apabila menurut pertimbangan BAPEPAM
pendaftaran calon emitmen telah memenuhi persyaratan berlaku.
c.
Daftar pertanyaan BAPEPAM
Pertanyaan
yang umumnya berkisar dalam hukum,
manajemen, tenaga kerja,produksi,pemasaran, akuntansi dan perpajakan,
masalah-masalah bursa, dan masalah proyeksi.
d.
Evaluasi dan penelitian setempat
Pada
umumnya dilakukan oleh biro-biro BAPEPAM sesuai dengan fungsinya masing-masing.
e.
Penelaahan document lain
Penelitian
terhadap dokumen-dokumen perseroan antara lain adalah prospectus perjanjian
emisi, perjanjian antarpenjamin emisi, perjanjian penjualan, dan anggaran
dasar.
f.
Dengar pendapat akhir
Jika
berdasarkan evaluasi dan penelaahan dokumen lain, BAPEPAM mengambil kesimpulan
bahwa calon emitmen layak untuk go public, selanjutnya akan dilakukan dengar
pendapat akhir.
g.
Pasar perdana
Pasar
perdana merupakan realisasi awal dari penerimaan perseroan sebagai emitmen.
Penyelenggara bursa dan penawaran perdagangan efek akan mulai mengiklankan,
melayani pemesanan saham, penjatahan saham dan pengembalian uang pesanan.
h.
Saat pencatatan
i.
Monitoring
Monitoring
merupakan pengontrolan terhadap kegiatan jalannya perusahaan-perseroan yang go
public.
2.
Konsekuensi perseroan yang go public
Keuntungan
melakukan go public adalah sebagai berikut:
a.
Masuknya dana segar (fresh money) yang melimpah.
b.
Net work perseroan akan lebih baik
sehingga alternative perolehan dselanjutnya akan lebih banyak, misalnya lewat
right issue.
c.
Memungkinkan ekspansi perseroan lewat
akuisisi tanpa harus membayar cash, tetapi melalui pengisuan saham.
d.
Perseroan akan lebih terkenal dengan
prestise yang tinggi sehinggaoperasi bisnisnya lebih baik dan marketnya akan
lebih meluas.
e.
Likuiditas perseroan dan saham akan
lebih baik karena setiap saat perseroan/pemegang saham dapat memperjualbelikan
sahamnya.
f.
Lebih menjamin kelestarian perseroan
karena akan terhindar dari mismanajemen sebab setiap aktivitas yang menyimpang
dalam suatu perseroan public, langsung akan disorot masyarakat umum (public).
Kelemahan
atau kerugian melakukan go public adalah:
a.
Adanya keharusan membuka semua informasi
yang akan dapat menguntungkan pihak pesaing dan sangat mengekang pihak pemilik
ataupun pengurus/komisaris.
b.
Pemilik bisnis dapat kehilangan
fleksibilitasnya karena adanya keharusan untuk mendapatkan izin tertentu dari
pemegang saham, termasuk pemegang saham public atau laporan atau izin dari
otoritas tertentu terhadap tindakan tertentu.
c.
Beberapa laternatif bisnis bisa dilepas
oleh perseroan karena dikhawatirkan akan berdampak negative terhadap fluktuasi
harga di pasar saham.
d.
Adanya masalah administrasi dan dana
tambahan yang mesti dikeluarkan terutama dalam proses go public.
e.
Akan kehilangan control dari para
pemegang saham sendiri, terutama jika porsi saham yang dijual terlalu besar.
f.
Kecenderungan pemberian dividen yang
besar sehingga pembayaran pajak tinggi dan investement dari perseroan mengecil.
Bab III
Penutup
a. Kesimpulan
PERSEROAN TERBATAS adalah badan
hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham – Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas
dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan
perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut
serta menuntut di depan pengadilan.
Untuk menjadi Badan Hukum, Perseroan Terbatas
harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT sebagaimana yang diatur
dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan pemeriksaan nama PT yang akan
didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan pengesahan Anggaran Dasar oleh
Menteri.Sebagai persekutuan modal, kekayaan PT terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu dalam bentuk saham – dan mereka mendapat bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan modal. Tanggung jawab para pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham yang dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability). Segala hutang perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi para pemegang saham, melainkan hanya sebatas modal saham para pemegang saham itu yang disetorkan kepada perseroan.
Pendirian PT dilakukan berdasarkan perjanjian. Sebagai sebuah perjanjian, pendirian PT harus dilakukan oleh lebih dari satu orang yang saling berjanji untuk mendirikan perseroan, dan mereka yang berjanji itu memasukan modalnya ke dalam perseroan dalam bentuk saham. Perjanjian tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia – notaris yang dimaksud adalah notaris yang wilayah kerjanya sesuai dengan domisili perseroan. Agar sah menjadi Badan Hukum, akta notaris itu harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
Modal Perseroan Terbatas
Modal Perseroan Terbatas terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
Modal Dasar merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal Dasar bukan merupakan modal riil perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut disetorkan – hanya dalam batas tertentu untuk menentukan nilai total perusahaan. Penilaian ini sangat berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan.
Modal Ditempatkan adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena belum sepenuhnya disetorkan kedalam perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal saham yang sanggup dimasukkan pemegang saham ke dalam perseroan.
Modal Disetor adalah Modal PT yang dianggap riil, yaitu modal saham yang telah benar-benar disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UUPT, Modal Ditempatkan harus telah disetor penuh oleh para pemegang saham.
Organ Perseroan Terbatas
Organ PT berarti organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang memiliki kedudukan tertinggi dalam menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS memiliki kekuasaan tertinggi dan wewenang yang tidak di serahkan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris. Wewenang tersebut meliputi penetapan dan perubahan Anggaran Dasar perseroan, penetapan dan pengurangan modal, pemeriksaan dan persetujuan serta pengesahan laporan tahunan, penetapan penggunaan laba, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris, penetapan mengenai penggabungan dan peleburan serta pengambilalihan perseroan, serta penetapan pembubaran perseroan.
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertugas menjalankan pengurusan harian perseroan, dan dalam menjalankan pengurusan tersebut Direksi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama perseroan. Dalam menjalankan pengurusan perseroan, Direksi biasanya dibantu oleh Manajemen.
Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam menjalankan kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris berwenang memeriksa pembukuan perseroan serta mencocokkannya dengan keadaan keuangan perseroan. Sesuai kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris juga berhak memberhentikan Direksi jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. SARAN
Dalam
penulisan makalah ini penulis menyadari sangat banyak kekurangan dan kehilafan,
baik dalam penulisan mau pun dalam penjelasan masalah yang sangat sulit untuk
dimengerti.
Beranjak
dari hal itu, penulis minta maaf kepada pembaca, dan penulis meneriama kritik
dan saran guna kesempurnaan makalah ini.
Daftar
pustaka
Zaeni
Asyhadie,S.H.,M.Hum.2005.Hukum Bisnis.PT RajaGrafindo Persada.jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar