Senin, 09 April 2012

kulinerrr again,,,

 lupha namanyaa,,,,,, @solariiaa..
 samma Lupha ugha namnya.. @solariaa again,,,

 sambal ikan asin+terung+jengkulll+petee+kcg pnjang=asekkkk bgtzz,,,
 mie tiaw ala mataramm yg blum trtandingi,,,,
 nasiii ayam kecappp ala gobahh....
 sate kerang n sate jengkulll....
 rujakkkk Buahh ala SenapelAnnn,,,
 iCe camPuuRrr + chicken spagetii,,,
 iCe CampuuUurrr
 nasi ayam tanPa tuLang,,,
 nasiii ayam saus pedass,,,,
bakmiiiee Gilaa...

Kamis, 29 Maret 2012

kewirausahaan


Pendahuluan
1.      Latar belakang
The body shope adalah sebuah merk kosmetik international yang beroprasi lebih dari 2100 outlet di 55 negara, yang melayani 77 juta pelanggan dalam 27 bahasa. Body shop didirikan oleh Anita Roddick pada tahun 1976 di Brighton, Inggris.
Misi body shop adalah mendedikasikan bisnis ini kea rah sosial dan perubahan lingkungan kea rah yang lebih baik.
Prinsip body shop biasanya berkaitan dengan kepedulian terhadap lingkungan dan orang sekitar kita.
Ini dibuktikan dengan adanya 5 slogan besar body shop yaitu:
a.       Protect our planet
Adalah filosofi yang menginspirasikan komitmennya untuk menjadi penjual yang bertanggung jawab atas lingkungannya. Body shop berkomitmen untuk mensupport teknologi dan menggunakan material yang ramah lingkungan dan dengan mempromosikan penggunaan sumber yang dapat diperbaharui.
b.      Against animal testing
Body Shop percaya tidak ada binatang yang harus dikorbankan untuk memproduksi produk. Ada banyak sekali bahan yang memungkinkan untuk membuat produk dengan kualitas tertinggi, inovatif, efektif, dan produk yang aman tanpa harus membahayakan binatang.
c.       Support community trade
Body shop mendukung perdagangan yang jujur. Support community membuat hubungan langsung  jual beli dengan komunitas yang terpencil di seluruh dunia dimana kita dapat mendapatkan bahan natural dengan komunitas tertinggi. Community trade merupakan kerjasama untuk merubah hal-hal yang tidak menguntungkan.
d.      Activite self esteem
Merupakan berbicara tentang diri sendiri, yaitu:
·        Self awardnes : kesadaran atas diri sendiri
·        Self confidence: percaya diri
·        Self worth: menghargai diri sendiri
·        Self acceptance: menerima diri sendiri
Visi nya adalah menjadikan semua orang bangga dan senang terhadap apa yang dimiliki oleh dirinya sendiri.


e.       Defend human right
The body shop merupakan satu-satunya produk kosmetik yang memiliki keperdulian tinggi terhadap bumi kita. “The Body Shop” menyadari bahwa bumi kita sekarang ini sudah rusak oleh polusi, bahan-bahan kimia, penggalian tidak terkendali dan pengrusakan lingkungan, bahkan keadaan seperti ini juga turut mempengaruhi prilaku manusia menjadi kurang baik.
The body shop mengajak kita bersama-sama untuk memperbaiki bumi yang sudah rusak ini. Dengan cara selalu berusaha meminimalkan dampak negative setiap proses bisnisnya bagi lingkungan. Dari proses pemilihan bahan baku, produksi, pengemasan, distribusi, hingga ke tangan pelanggan. The body shop menjalankan kebijakan untuk selalu menggunakan bahan yang dapat di perbaharui.
The body shop tidak pernah dan tidak akan pernah mengujicobakan bahan dasar maupun produk kepada binatang. The Body Shop percaya kita tidak perlu mengorbankan binatang untuk kecantikan.
The Body Shop mebangun hubungan perdagangan yang saling menguntungkan dengan masyarakat melalui program community trade. The Body Shop memproleh bahan baku bermutu sedangkan mereka memproleh kemandirian sosial ekonomi/ harga yang layak.
Kesehatan tubuh dan ketenangan jiwa merupakan perpaduan yang tidak dapat ditawar lagi. Keduanya harus semaksimal mungkin diusahakan seimbang dan berjalan secara bersamaan serta saling mendukung satu sama lain sehingga kita akan dapat menjalani hidup kita tanpa beban dan menghargai hidup kita. Segala sesuatu yang  positif berasal dari hati dan jiwa yang sehat.
Untuk dapat menjalani hidup ini dengan sehat, yakni sehat fisik,mental,spiritual. Istirahat itu dapat dinikmati dan dirasakan dengan baik apabila kita dapat mengistirahatkan seluruh tubuh dan mental sejenak. Relaksasi adalah salah satu alternative yang dapat di tempuh untuk mengistirahatkan fungsi fisik dan mental sejenak.
2.      Tujuan
a.       Mengurangi tingkat ketegangan pikiran (stress) para remaja dan dewasa muda.
b.      Menciptakan lapangan kerja baru








Body Shop

1.      Sejarah body shop
     Toko  pertama dari The Body Shop dibuka pada tanggal 26 Maret 1976 di Brighton, di daerah Selatan pantai Inggris.
Pada tahun 1978 sebuah kios kecil di Brussels menjadi toko franchise pertama yang dibuka di luar negri, dan di tahun 1982 2 toko baru dibuka setiap bulannya.
Pada tahun 1985, di tahun pertamanya sebagai perusahaan publik, The Body Shop mensponsori poster untuk Greenpeace. Setahun kemudian, menciptakan sebuah Departemen yang menangani Projek Lingkungan Hidup, saat kampanye besar The Body Shop adalah "Save the Whale" bersama Greenpeace, pada tahun 1986. Dan pada tahun 1986 seorang pemasok di selatan india  memproduksi Produk Community Trade The Body Shop yang pertama, sebuah Footsie Roller. Perdagangan Footsie Rollers ini berkembang menjadi perdagangan dengan Teddy Exports di India, salah satu pemasok utama di Community Trade.
Pada tahun 1990, setelah satu tahun peluncurannya di Amerika Serikat, terdapat 2,500 aplikasi untuk membuka franchise, dengan permintaan produk The Body Shop yang terus menerus, melihat perkembangannya di 39 negara hanya dalam waktu 14 tahun setelah toko pertama dibuka.dan pada tahun 1990 didirikan The Body Shop Foundation, sebuah badan amal yang mencari dana untuk kelompok perlindungan Hak – hak asasi manusia dan Lingkungan hidup.  Proposal The Big Issue untuk membantu para tuna wisma, yang dimulai sebagai Proyek dari The Body Shop Foundation, diluncurkan pada tahun 1991. Dan di tahun 1998 kesuksesan dari The Body Shop Foundation terlihat saat peluncuran The Big Issue stateside, di Los Angeles.
The New Academy of Business didirikan pada tahun 1995, atas inisiatif dari Anita Roddick. Gelar bidang manajemen yang inovatif ini, menunjukkan kehidupan sosial, permasalahan lingkungan hidup dan moral, berlangsung di The University of Bath, di Inggris.
Pada tahun 1993 The Body Shop meluncurkan sebuah kampanye internasional besar untuk meningkatkan kesadaran akan keadaan menyedihkan dari masyarakat Ogoni dan pemimpin mereka Ken Saro-Wiwa. Mereka dianiaya karena melakukan protes terhadap perusahaan minyak Shell dan eksploitasi tanah air mereka oleh kediktatoran pemimpin Nigeria. The Body Shop At Home, bagian penjualan langsung, diluncurkan di Inggris pada tahun 1994, di Kanada pada tahun 1995, di Australia pada tahun 1997, dan di Amerika Serikat pada tahun 2001. Sampai saat ini sudah berjalan di 48 negara bagian di Amerika Serikat dan terus berkembang. The Body Shop melanjutkan untuk meningkatkan praktek ramah lingkungannya. Di tahun 2001, The Body Shop di wilayah Inggris dan kantor pusat pelayanan di Watersmead, mengubah ke sistem Ecotricity, yang memberikan mereka energi dari sumber yang bisa diperbaharui. Sebagai tambahannya, beberapa toko The Body Shop saat ini berganti ke sistem listrik yang ramah lingkungan.
 Kesuksesan kampanye termasuk kampanye melawan uji coba pada binatang. Kampanye tersebut mengarah ke larangan uji coba produk dan bahan kosmetik ke binatang di seluruh Inggris pada bulan November 1998, dan mengarah kepada petisi yang terbesar (4 juta tanda tangan) yang dikirimkan ke Komisi Eropa pada tahun 1996.
Di tahun 1997, The Body Shop menjadi perusahaan kosmetik internasional pertama yang menandatangani the Humane Cosmetics Standard, yang didukung oleh kelompok perlindungan binatang internasional. Pada tahun 1995 dan 1997 The Body Shop Values Reports diperkenalkan sebagai pelopor oleh United Nations Environmental Programme and Sustainability, dan berada di urutan tertinggi pada tinjauan laporan International Corporate Environmental.  Di tahun 1997, The Body Shop merayakan ulang tahunnya yang ke 21dengan meluncurkan desain toko terbaru, yang memenangkan penghargaan bergengsi Retail Week Store Design of the Year.
Untuk merayakan ulang tahun ke 50 dari Universal Declaration of Human Rights pada tahun 1998, The Body Shop meluncurkan sebuah kampanye internasional bekerja sama dengan Amnesty International untuk menyoroti kejadian buruk yang menimpa pembela hak – hak asasi manusia di seluruh dunia, mendorong para pelanggan untuk memberi dukungan melalui 'Make Your Mark' atas hak – hak asasi manusia. Kampanye ini berjalan dengan sukses dan berhasil mendapatkan dukungan dari 3 juta orang.
Pada tahun 1999, The Body Shop menciptakan 4 unit bisnis di Inggris, Eropa, Amerika dan Asia mengubah sistem operasi dan struktur manajemen ke wilayah masing - masing. Tahun 2001 menjadi tahun pertama peluncuran The Body Shop customer reward program di Amerika Serikat. Hal ini menjadi sangat populer, saat ini menjadi kunci utama pemasaran global, dikenal sebagai program Love Your Body (di Indonesia dikenal sebagai The Body Shop People Membership Program) dengan memberikan penghargaan kepada pelanggan potongan 10% dari semua pembelian, hadiah gratis dan sebuah hadiah ulang tahun, serta keuntungan – keuntungan lain yang hanya bisa didapatkan oleh anggota. The Body Shop membuka cabangnya di Afrika Selatan pada Juni 2001, melalui New Clicks Holdings sebagai pemegang lisensi franchise The Body Shop di Afrika Selatan. New Clicks memiliki komitmen yang kuat terhadap tanggung jawab sosial perusahaan melalui New Clicks Foundation.
Selama tahun 2002, The Body Shop menjalankan sebuah kampanye global bersama Greenpeace International untuk mempromosikan energi yang bisa diperbaharui, yang puncaknya terjadi pada presentasi dari lebih 6 juta tandatangan pelanggan di the World Summit for Sustainable Development di Johannesburg. Kami memajukan komitmen kami terhadap ketahanan lingkungan hidup melalui investasi pada energi yang dapat diperbaharui, mendanai proyek efisiensi energi untuk membangun dunia, dan mendampingi daur ulang setelah pemakaian kedalam keemasan kami.
Selama tahun 2003 The Body Shop meluncurkan sebuah kampanye untuk meningkatkan kesadaran dan mencari dana untuk mereka yang terkena dampak kekerasan dalam rumah tangga. Kampanye Stop Violence In The Home dibangun selama hampir satu dekade mengkampanyekan permasalahan ini di berbagai pasar, termasuk Kanada, Amerika Serikat dan Malaysia Barat. Kampanye ini bertujuan untuk menyoroti permasalahan tersebut, mencari dana untuk mendukung kelompok yang menolong korban – korban kekerasan, dan memastikan bahwa para pelanggan dan para karyawan disediakan informasi yang cukup tentang sumber nasihat dan bantuan.
Anita Roddick ditentukan menjadi seorang Dame dari Kerajaan Inggris sebagai bagian dari pemberian tanda jasa memperingati hari ulang tahun Ratu Inggris pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2003. Selama tahun 2003 The Body Shop membuka tokonya di Estonia dan Turki.
Pada tahun 2004 The Body Shop adalah perusahaan retail pertama yang bergabung dengan the Board of the Roundtable for Sustainable Palm Oil, bekerjasama dengan NGOs dan perkebunan untuk melindungi hutan tropis dan memperbaiki hak – hak asasi dari para pekerja dan penduduk setempat.
Pada tahun 2005 The Body Shop bergabung dengan The Campaign for Safe Cosmetics dan diberi pujian oleh Greenpeace dan Breastcancer Fund karena tanggungjawab kami terhadap kebijakan kimiawinya. Di tahun 2005 The Body Shop mendapatkan penghargaan atas keberhasilannya mencapai standar yang lebih tinggi pada bidang kesejahteraan binatang di kategori kosmetik pada penghargaan tahunan The Royal Society of Prevention of Cruelty to Animals di Inggris. Sebuah juri panel independen memilih The Body Shop sebagai pemenangnya karena kebijakan kami tentang perlawanan terhadap uji coba binatang. Pada tahun 2005 The Body Shop membuka cabangnya di yordania dan rusia, jumlah took di seluruh dunia menjadi 2.045 toko.
Pada tanggal 27 Maret 2006 The Body Shop berulang tahun ke 30. Pada tahun 2006 The Body Shop memenangkan penghargaan PETA's Proggy (progress) karena komitmen yang loyal terhadap pencegahan uji coba terhadap binatang. Pada tahun 2006, sebagai bagian dari kelanjutan Stop Violence in the Home, The Body Shop menciptakan kerjasama dengan United Nations Secretary – General’s Study on Violence Against Children, untuk melakukan penelitian tentang pengaruh kekerasan dalam rumah tangga pada anak – anak. The Body Shop menjadi bagian dari L'Oréal Group dan dihapus dari Bursa Efek London pada tanggal 12 Juli 2006. Dengan tetap mempertahankan identitas uniknya serta nilai – nilainya dan terus bebasis di Inggris. Beroperasi secara independen dalam L'Oréal Group dan dijalankan oleh tim manajemen The Body Shop yang melapor langsung kepada CEO L'Oréal, Jean-Paul Agon.
Pada tanggal 10 September 2007, penemu dan inspirasi, Dame Anita Roddick, secara menyedihkan meninggal dunia pada usia 64. Warisan dan inspirasi beliau terus berjalan di The Body Shop. Pada tahun 2007 The Body Shop menggabungkan kekuatan dengan MTV dan bersama meluncurkan kampanye HIV/AIDS yang ditujukan untuk mengumpulkan dana dan meningkatkan kesadaran terhadap isu HIV/AIDS di kalangan anak-anak muda, melalui Spray to Change Attitudes. Lebih dari 430.000 didapatkan dari penjualan wewangian Limited Edition Rougeberry. Dana yang terkumpul disalurkan ke Staying Alive Foundation, sebuah badan amal yang mengumpulkan dana bersama Organisasi grass roots, meningkatkan kesadaran dan mengedukasi generasi muda dan generasi terancam tentang HIV dan AIDS.
Pada Januari 2008 Sophie Gasperment bergabung bersama The Body Shop, menjabat sebagai Chief Executive sejak Juni 2008. Pada bulan Agustus 2008 diluncurkan tampilan brand baru dari The Body Shop.



2.      Analisa Identitas Logo dan Nama
Sekilas, logo The Body Shop terlihat seperti berada dalam lingkaran. Namun bila diamati lagi, bentuk lingkaran tersebut menyerupai bentuk benih tanaman. Hal ini bisa berkaitan dengan konsep produk The Body Shop yang eco-friendly, dan bersahabat dengan alam. Benih juga merupakan awal mula dari suatu kelahiran dan bertumbuh menjadi individu (pohon) yang berguna untuk lingkungan, sehingga dapat diartikan sebagai awal yang baru, dan tidak menimbulkan dampak negatif yang terlalu besar untuk lingkungan.
jenis tulisan yang digunakan oleh The Body Shop adalah Yoga Sans. Tidak banyak unsur dekoratif yang terdapat pada jenis tulisan. Makna yang terpancar dari jenis tulisannya ialah tegas, konsisten, dan serius.
Warna yang digunakan oleh logo tersebut adalah Darkgreen. Jika dikombinasikan dengan jenis tulisan, warna ini membuat logo terlihat lebih ‘playful’ sehingga terasa dapat cocok untuk segala usia. Namun dikarenakan penggunaan warna yang mudah dan merata ke seluruh bagian logo, The Body Shop dapat mengganti warna logo untuk berbagai keperluan sesuai dengan warna latar belakangnya. Sebagai contoh, produk dengan kemasan biru logonya berwarna putih, dan lain sebagainya.
3.      Produk
Produk utama The Body Shop ialah produk perawatan tubuh, hampir segala keperluan dari atas rambut sampai ujung kaki tersedia pada produknya. Beberapa contoh produk The Body Shop sampai sekarang ialah:
a.       Perawatan Tubuh
Wajah: Pembersih wajah, masker wajah, pelembab, perawatan mata, perawatan bibir, sabun pencuci muka, serum.
b.      Badan: Deodoran, lotion, perawatan tangan dan kaki, sabun badan, scrub, perawatan kuku.
c.       Rambut: Shampoo, conditioner, perawatan rambut, hair styling.
d.      Kosmetik: Bedak, blush-on, lipstik, peralatan make-up.
e.       Parfum: cologne, parfum wanita, parfum pria, lilin/aromaterapi.
f.        Aksesoris: Sikat badan, peralatan perawatan kuku, loofah.

Rabu, 14 Maret 2012

hukum bisnis


Makalah Pengantar Hukum Bisnis
Badan usaha  perseroan terbatas



Disusun oleh:
Nama : Fitri Hidayanti
Nim :11514159
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (stie)
Persada Bunda
Pekanbaru
2012



KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan makalah ini dapat diselesaikan.
Tugas ini disusun untuk diajukan sebagai tugas makalah mata kuliah Hukum Pengantar Bisnis.
Terima kasih disampaikan kepada ibu Rina Karlina Sh.M.kn yang telah membimbing dan memberikan kuliah demi lancarnya tugas ini.
Demikianlah tugas ini disusun semoga bermanfaat, agar dapat memenuhi tugas mata kuliah. Menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan, kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun,dalam kesempurnaan makalah ini
PekanBaru,

Penulis
Fitri hidayanti






DAFTAR ISI
Kata pengantar
BAB 1
Pendahuluan
Daftar isi
BAB 11
Pembahasan
TENTANG PERSEROAN TERBATA
A.    Persyaratan dan prosedur pendirian perseroan terbatas
B.     Anggaran dasar pesrseroan terbatas
D. permodalan dan saham perseroan
E. keunggulan perseroan terbatas
F. go public perseroan terbatas
BAB 111
Penutup
A.Kesimpulan
B.Saran
Daftar pustaka






Bab I
Pendahuluan

a.       Latar belakang
Dalam berbagai kepustakaan dikatakan bahwa perusahaan merupakan suatu istilah perekonomian yang dikenal dalam KUHD dan peraturan lainnya diluar KUHD. Namun demikian secara eksplisit, apa yang dimaksud dengan perusahaan tidak ada dijumpai dalam KUHDitu sendiri. Namun, menteri Kehakiman Nederland (Minister van JUdtitir Nederland) dalam memori jawaban kepada parlemen menafdirkan pengertian perusahaan sebagai berikut:
“barulah dapat dikatakan asanya perusahaan apabila pihak yang berkepentingan bertindak secara tidak terputus-putus, terang-terangan serta dalam di dalam kedudukan tertentu untuk memproleh laba bagi dirinya sendiri”.
Secara jelas pengertian perusahaan dijumapai dalam pasal 1 UU No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang menyatakan sebagai berikut:
“perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memproleh keuntungan/laba.”
Perusahaan sebagai wahan atau pilar pembangunan perekonomian ini telah diatur dalam KUH Perdata, KUH Dagang dan peraturan perundang-undangan Indonesia dengan berbagai bentuk hukum. Bentuk-bentuk hukum badan usaha tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Persekutuan perdata
b.      Firma
c.       Persekutuan komanditer
d.      Perseroan terbatas
e.       Koperasi
f.       Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


b.      Rumusan masalah
Beberapa permasalahan yang dapat di bahas adalah :
a.       Bagaimana prosedur dan cara perseroan terbatas berdiri??

b.      Apakah keunggulam perseroan terbatas?

BAB II
PEMBAHASAN

Perseroan terbatas
Perseroan terbatas adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum, yang pada walnya dikenal dengan nama Naamloze Vennootschap (NV).  Pada awalnya perseroan terbatas ini diatur juga dalam KUHD, yang kemudian di ganti dengan UU No.1 Tahun 1995 tentang perseroan terbatas. Karena undang-Undang No.1 tahun 1995 ini sudah dirasakan tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, undang-undang ini dicabut dan diganti dengan UU No.40 Tahun 2007 tentang perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, tanggal 16 agustus 2007).
Menurut pasal 1 huruf 1 UU No.40 Tahun 2007, yang dimaksud dengan perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
Perseroan terbatas harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a.       Badan hukum
Setiap perusahaan terbatas adalah badan hukum, artinya badan yang memenuhi syarat keilmuan sebagai pendukung hak dan kewajiban, antara lain memiliki harta kekayaan sendiri yang terpisah dari harta kekayaan pendiri atau pengurusnya. Dalam KUHD tidak ada satu pasal pun yang mengatakan perseroan terbatas  sebagai badan hukum tetapi dalam UU No.40 Tahun 2007 secara tegas dinyatakan kalau perseroan terbatas adalah badan hukum.
b.      Didirikan berdasarkan perjanjian
Setiap perseroan didirikan berdasarkan perjanjian( kontrak), artinya harus dilakukan oleh minimal dua orang atau lebih sebagai pemegang saham, yang sepakat bersama-sama mendirikan suatu perseroan terbatas yang dibuktikan secara tertulis dalam bahasa indonesia,  tersusun dalam bentuk anggaran dasar,kemudian dimuat dalam akta pendirian yang dibuat di depan notaries, dan setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan terbatas didirikan oleh satu orang pemegang saham dan tanpa akta notaris. Ketentuan ini adalah merupakan asas dalam pendirian perseroan terbatas.
c.       Melakukan kegiatan usaha
Setiap perseroan melakukan kegiatan usaha, yaitu kegiatan dalam bidang bisnis yang bertujuan untuk memproleh keuntungan dan atau laba. Supaya kegiatan usaha itu sah, harus memproleh izin dari pihak yang berwenang. Melakukan kegiatan usaha artinya menjalankan perusahaan, yang sudah tentu memerlukan modal, yang selanjutnya modal perseroan terbagi dalam saham.
d.      Modal dasar
Setiap perseroan terbatas harus mempunyai modal yang seperti dikemukakan diatas harus terbagi dalam suatu saham. Modal dasar disebut juga “modal statuer”, dalam bahasa inggris disebut authorized capital. Modal dasar merupakan harta kekayaan perseroan terbatas( badan hukum) yang terpisah dari harta kekayaan pribadi pendiri, organ perseroan, atau pemegang saham.
e.       Memenuhi persyaratan undang-undang
Setiap perseroan harus memenuhi persyaratan undang-undang perseroan terbatas dan peraturan pelaksanaannya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa undang-undang tersebut menganut system tertutup. Di antara syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh pendiri adalah adanya akta pendirian harus dibuat di depan notaries dan harus memproleh pengesahan dari Mentri Hukum dan HAM.
A.    Persyaratan dan prosedur pendirian perseroan terbatas
1.      Persyaratan pendirian
Untuk mendirikan perseroan terbatas harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UU no.40 tahun 2007, yaitu sebagai berikut:
a.       Perjanjian antara dua orang atau lebih
Menurut pasal 7 ayat 1 undang-undang perseroan terbatas, perseroan harus didirikan oleh dua orang atau lebih.
Ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih tidak berlaku bagi:
·         Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara.
·         Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pasarmodal. ( pasal 7 ayat 7 UU No.40 tahun 2007)
b.      Dibuat dengan akta autentik dimuka notaris
Perjanjian merupakan suatu akta pendirian yang sekaligus memuat anggaran dasar yang telah disepakati dan dengan keterangan-keterangan yang berkaitan dengan pendirian perseroan.
Untuk mendapat keputusan menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum perseroan, pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi system administrasi badan hukum secara elektronik dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:
·         Nama dan tempat kedudukan peseroan
·         Jangka waktu berdirinya perseroan
·         Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan
·         Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
·         Alamat lengkap perseroan.
c.       Modal dasar
Modal dasar perseroan paling sedikit adalah lima puluh juta rupiah, tetapi untuk bidang usaha tertentu diatur tersendiri dalam suatu undang-undang yang bisa atau boleh melebihi ketentuan ini.
Menurut ketentuan pasal 33 undang-undang perseroan terbatas, pada saat pendirian perseroan paling sedikit 25%  dari modal dasar harus sudah ditempatkan dan telah disetor paling sedikit 25% dari nilai nominal modal yang ditempatkan.
Modal dasar adalah kekayaan berupa uang yang telah ditentukan jumlahnya yang dijadikan dasar pendirian perseroan.
Modal ditempatkan adalah kekayaan berupa uang yang telah ditentukan persentasenya dari modal dasar yang di sanggupi oleh para pendiri pada saat berdirinya perseroan.
Modal disetor adalah kekayaan berupa uang yang telah ditentukan persentasinya dari modal ditempatkan yang harus dibayar tunai oleh para pendiri pada saat pendirian perseroan.
d.      Pengambilan saham saat perseroan didirikan.
Setiap perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan( pasal 7 ayat 2). Ketentuan pasal ini merupakan wujud pernyataan kehendak pendiri ketika membuat perjanjian pendirian perseroan.

2.      Prosedur pendirian
a.       Ada lima prosedur yang harus di lalui oleh suatu perseroan, yaitu sebagai berikut:
·         Pembuatan perjanjian tertulis
Ketentuan ini menunjukkan bahwa undang-undang perseroan menghendaki perseroan sebagai badan hukum harus terdiri dari dari minimal dua orang atau lebih.
·         Pembuatan akta pendirian di depan notaries
Akta pendirian ini mempunyai fungsi intern, yaitu sebagai aturan main para pendiri saham dan organ perseroan, dan fungsi ekstern terhadap pihak ketiga sebagai identitas dan pengaturan tanggung jawab perbuatan hukum yang dilakukan oleh yang berhak atas nama perseroan.
Untuk ketentuan nama perseroan yang termuat dalam anggaran dasar, pasal 16 UU perseroan terbatas menentukan bahwa perseroan tidak boleh memakai nama yang:
ü  Telah dipakai sah oleh perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain.
ü  Bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
ü  Sama atau mirip dengan nama lembaga Negara, lembaga pemerintah atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
ü  Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perseroan saja tanpa nama diri.
ü  Terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
ü  Mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
Nama perseroan harus di dahului dengan frase “perseroan terbatas” atau disingkat “PT” dan dalam perseroan terbuka, pada akhir nama perseroan di tambah kata singkatan “Tbk”.
·         Pengesahan oleh Mentri Hukum dan HAM
Untuk memproleh pengesahan, para pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan tertulis kepada mentri hukum dan HAM dengan melampirkan akta pendirian perseroan. Permohonan pengesahan harus dilakukan secara tertulis dan harus diajukan paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani. Jika permohonan tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut, akta pendirian secara yuridis menjadi batal.
·         Pendaftaran perseroan
Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam daftar perusahaan akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman paling lambat 30hari setelah pengesahan diberikan (pasal 28 Undang Undang Perseroan Terbatas).
·         Pengumuman dalam tambahan berita Negara
Menurut ketentuan pasal 30 Undang-Unadang perseroan terbatas, perseroan yang telah didaftarkan diumumkan dalam tambahan Berita Negara. Menurut ketentuan UU No.2 Tahun 1950 tentang Lembaran Negara dan Pengumuman, permohonan pengumuman ditujukan kepada Mentri Kehakiman, kemudian menteri Kehakiman akan menerbitkan Berita Negara/ Tambahan Berita Negara dengan nomor dan tahun penerbitan. Dalam Berita Negara/ Tambahan Berita Negara dimuat akta pendirian dan surat pengesahan perseroan.

B.     Anggaran dasar perseroan
Menurut pasal 15 Undang-Undang perseroan Terbatas, anggaran dasar sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal antara lain:
1.      Nama dan tempat kedudukan perseroan
2.      Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan
3.      Jangka waktu  berdirinya
4.      Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan modal yang disetor.
5.      Jumlah saham, klasifikasi saham, hak-hak yang melekat pada saham dan nilai nominal setiap saham.
6.      Susunan , jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris.
7.      Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS.
8.      Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris.
9.      Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen
10.  Ketentuan-ketentuan lain menurut undang-undang ini.

C.    Permodalan dan Saham Perseroan
Dalam UU No.40  Tahun 2007, khusus yang berkaitan dengan  modal ditentukan sebagai berikut:
1.      Besar modal paling sedikit Rp. 50.000.000,00
2.      Modal yang ditempatkan paling sedikit 25% dari modal dasar. Modal yang di setor paling sedikit 25% dari modal yang ditempatkan.
3.      Undang-undang mengatur klasifikasi saham dapat lebih dari satu.  Dengan dianutnya system klasifikasi ini, muncul bermacam variasi pemegang saham, yaitu:
a.       Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara
b.      Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris
c.       Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain.
d.      Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima deviden lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkomulatif.
e.       Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan perseroan dalam likudasi.
4.      Undang-undang perseroan terbatas mengatur pecahan nilai nominal saham.
5.      Perlindungan kepada pemegang saham minoritas diatur dalam beberapa pasal yang tersebar antara lain:
a.       Hak pemegang saham untuk mengajukan gugatan terhadap perseroan bila pemegang saham dirugikan oleh tindakan perseroan.
b.      Hak pemegang saham untuk meminta pada perseroan agar membeli sahamnya dengan harga yang wajar karena ia tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugukannya.
c.       Hak pemegang saham untuk dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kepada pengadilan untuk memproleh data karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan.
d.      Dalam penentuan kuorum untuk perubahan anggaran dasar, pembubaran, penggabungan, peleburan, dan pengabilalihan, ditentukan berdasarkan suara terbanyak.
e.       Dalam hal penggabungan perusahaan, peleburan dan pengambilalihan harus ditentukan secara tegas bahwa perbuatan tersebut telah memperhatikan kepentingan pemegang saham minoritas.
f.       Dalam perseroan terbatas diberikan kemungkinan kepada karyawan untuk memiliki saham. Kemungkinan kepemilikan saham oleh karyawan ini terjadi dalam hal berikut ini:
·         Jika penambahan modal perseroan dan pemegang saham yang ada tidak mengambil bagian, sebelum ditawarkan kepada orang lain, perseroan harus menawarkan terlebih dahulu kepada karyawan.
·         Jika pemegang saham akan menjual sahamnya kepada orang lain , diharuskan menawarkan terlebih dahulu kepada karyawan.
·         Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah atau nilai saham yang dimilikinya.
·         Adanya pengaturan tentang pemindahan hak atas saham, baik untuk saham atas nama maupun saham atas tunjuk.
D.    Keunggulan perseroan terbatas
Keunggulan perseroan terbatas ini sebagai salah satu institusi terletak pada kedudukannya sebagai badan hukum. Perseroan terbatas ini merupakan suatu bentuk usaha yang sempurna, baik dari segi kesatuan ekonomi maupun dari segi hukum. Menurut Bagir Manan (1995:11) perseroan terbatas mempunyai arti penting dalam kegiatan perekonomian karena:
1.      Memungkinkan pengerahan dana masyarakat untuk pengembangan perusahaan melalui pemilikan saham perseroan.
2.      Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam kegiatan ekonomi yang dapat memberi keuntungan.
3.      Perseroan secara langsung berada di bawah control masyarakat melalui pemegang saham dan mekanisme pasar modal.
Perseroan terbatas dapat di bagi menjadi dua yaitu:
a.       Perseroan terbatas tertutup (PT tertutup)
Adalah suatu perusahaan yang didirikan dengan tiada maksud untuk menjual saham-sahamnya kepada masyarakat.
b.      Perseroan terbatas terbuka (PT terbuka)
Adalah suatu perseroan terbatas yang menjual sahamnya ke masyarakat luas melalui pasar modal dalam rangka memupuk modal untuk investasi usaha sehingga PT terbuka di beri kata “Tbk” di belakang namanya.
E.     Go public perseroan terbatas
Go public secara etimologis dapat diartikan “menuju umum” dan secara ekonomis dapat diartikan suatu perseroan menjual sahamnya ke public( masyarakat umum) melalui bursa saham/bursa efek. Dengan menjual sahamnya ke public in jelaslah bahwa go public ini merupakan wahana untuk pengembangan perseroan, yang pada intinya untuk menambah modal dari perseroan yang bersangkutan.
1.      Tata cara dan prosedur go public
Menurut Sumantoro (1990:96), proses untuk dapat melakukan go public bagi suatu perseroan dapat dibagi dalam dua kategori besar yaitu proses ekstern dan proses intern.
Proses ekstern meliputi beberapa rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh perseroan yaitu sebagai berikut:
a.       Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Go Publik suatu perseroan hanya bisa dilakukan apabila para  pemegang saham bersepakat untuk menjual sahamnya ke masyarakat umum. Kesepakatan ini dapat dilakukan dalam suatu Rapat Umum Pemegang Saham.
b.      Penunjukkan Penjamin Emisi (Underwriter)
Dalam konsep pembelanjaan, arus dana yang akan masuk harus mudah dan pasti. Kepastian ini akan terlaksana dengan hadirnya penjamin emisi. Pada suatu tanggal yang disepakati bersama (payment date), dana tersebut akan diproleh perseroan dengan tidak tergantung pada laku tidaknya saham yang di jual. Dengan demikian, rencana perseroan (misalnya untuk ekspansi, pembayaran hutang, peningkatan modal kerja, divestasi) akan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal.
c.       Laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan public dalam dua tahun terakhir.
d.      Hubungan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan instansi teknis.
e.       Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan harus dapat diselesaikan oleh emitmen di depan notaris, selanjutnya diproses melalui Direktorat PerdataDepartemen Kehakiman.
f.       Masalah-masalah lain yang perlu ditangani
Suatu perseroan yang hendak melakukan go public ada kalanya memerlukan suatu kegiatan lain, misalnya melakukan merger atau penggabungan. Dalam hal yang demikian ini perseroan tersebut harus terlebih dahulu memproleh izin dari Badan Koordinasi Pasar Modal.
g.      Pengajuan pernyataan kehendak (Letter of Intent) kepada Bapepam.

Proses intern suatu perseroan yang hendak go public yang pada prinsipnya hanya bisa dilakukan oleh BAPEPAM. Proses tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Letter of Intent
Dalam proses ini BAPEPAM akan menjawab Letter of intent dari perseroan yang hendak go public, dan sebisa mungkin akan memberikan bantuan terhadap masalah-masalah yang diajukan oleh calon emiten.
b.      Pernyataan pendaftaran (Registration statement)
Dengan diterimanya pernyataan pendaftaran oleh BAPEPAM, akan dimulai penelitian dan evaluasi dan akan segera dilakukan apabila menurut pertimbangan BAPEPAM pendaftaran calon emitmen telah memenuhi persyaratan berlaku.
c.       Daftar pertanyaan BAPEPAM
Pertanyaan yang umumnya berkisar  dalam hukum, manajemen, tenaga kerja,produksi,pemasaran, akuntansi dan perpajakan, masalah-masalah bursa, dan masalah proyeksi.
d.      Evaluasi dan penelitian setempat
Pada umumnya dilakukan oleh biro-biro BAPEPAM sesuai dengan fungsinya masing-masing.
e.       Penelaahan document lain
Penelitian terhadap dokumen-dokumen perseroan antara lain adalah prospectus perjanjian emisi, perjanjian antarpenjamin emisi, perjanjian penjualan, dan anggaran dasar.
f.       Dengar pendapat akhir
Jika berdasarkan evaluasi dan penelaahan dokumen lain, BAPEPAM mengambil kesimpulan bahwa calon emitmen layak untuk go public, selanjutnya akan dilakukan dengar pendapat akhir.
g.      Pasar perdana
Pasar perdana merupakan realisasi awal dari penerimaan perseroan sebagai emitmen. Penyelenggara bursa dan penawaran perdagangan efek akan mulai mengiklankan, melayani pemesanan saham, penjatahan saham dan pengembalian uang pesanan.
h.      Saat pencatatan
i.        Monitoring
Monitoring merupakan pengontrolan terhadap kegiatan jalannya perusahaan-perseroan yang go public.
2.      Konsekuensi perseroan yang go public
Keuntungan melakukan go public adalah sebagai berikut:
a.       Masuknya dana segar (fresh money) yang melimpah.
b.      Net work perseroan akan lebih baik sehingga alternative perolehan dselanjutnya akan lebih banyak, misalnya lewat right issue.
c.       Memungkinkan ekspansi perseroan lewat akuisisi tanpa harus membayar cash, tetapi melalui pengisuan saham.
d.      Perseroan akan lebih terkenal dengan prestise yang tinggi sehinggaoperasi bisnisnya lebih baik dan marketnya akan lebih meluas.
e.       Likuiditas perseroan dan saham akan lebih baik karena setiap saat perseroan/pemegang saham dapat memperjualbelikan sahamnya.
f.       Lebih menjamin kelestarian perseroan karena akan terhindar dari mismanajemen sebab setiap aktivitas yang menyimpang dalam suatu perseroan public, langsung akan disorot masyarakat umum (public).

Kelemahan atau kerugian melakukan go public adalah:
a.       Adanya keharusan membuka semua informasi yang akan dapat menguntungkan pihak pesaing dan sangat mengekang pihak pemilik ataupun pengurus/komisaris.
b.      Pemilik bisnis dapat kehilangan fleksibilitasnya karena adanya keharusan untuk mendapatkan izin tertentu dari pemegang saham, termasuk pemegang saham public atau laporan atau izin dari otoritas tertentu terhadap tindakan tertentu.
c.       Beberapa laternatif bisnis bisa dilepas oleh perseroan karena dikhawatirkan akan berdampak negative terhadap fluktuasi harga di pasar saham.
d.      Adanya masalah administrasi dan dana tambahan yang mesti dikeluarkan terutama dalam proses go public.
e.       Akan kehilangan control dari para pemegang saham sendiri, terutama jika porsi saham yang dijual terlalu besar.
f.       Kecenderungan pemberian dividen yang besar sehingga pembayaran pajak tinggi dan investement dari perseroan mengecil.










Bab III
Penutup

a.      Kesimpulan
PERSEROAN TERBATAS adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam sahamUndang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di depan pengadilan.
Untuk menjadi Badan Hukum, Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan pemeriksaan nama PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan pengesahan Anggaran Dasar oleh Menteri.
Sebagai persekutuan modal, kekayaan PT terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu dalam bentuk saham – dan mereka mendapat bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan modal. Tanggung jawab para pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham yang dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability). Segala hutang perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi para pemegang saham, melainkan hanya sebatas modal saham para pemegang saham itu yang disetorkan kepada perseroan.
Pendirian PT dilakukan berdasarkan perjanjian. Sebagai sebuah perjanjian, pendirian PT harus dilakukan oleh lebih dari satu orang yang saling berjanji untuk mendirikan perseroan, dan mereka yang berjanji itu memasukan modalnya ke dalam perseroan dalam bentuk saham. Perjanjian tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia – notaris yang dimaksud adalah notaris yang wilayah kerjanya sesuai dengan domisili perseroan. Agar sah menjadi Badan Hukum, akta notaris itu harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
Modal Perseroan Terbatas
Modal Perseroan Terbatas terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
Modal Dasar merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal Dasar bukan merupakan modal riil perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut disetorkan – hanya dalam batas tertentu untuk menentukan nilai total perusahaan. Penilaian ini sangat berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan.
Modal Ditempatkan adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena belum sepenuhnya disetorkan kedalam perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal saham yang sanggup dimasukkan pemegang saham ke dalam perseroan.
Modal Disetor adalah Modal PT yang dianggap riil, yaitu modal saham yang telah benar-benar disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UUPT, Modal Ditempatkan harus telah disetor penuh oleh para pemegang saham.
Organ Perseroan Terbatas
Organ PT berarti organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang memiliki kedudukan tertinggi dalam menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS memiliki kekuasaan tertinggi dan wewenang yang tidak di serahkan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris. Wewenang tersebut meliputi penetapan dan perubahan Anggaran Dasar perseroan, penetapan dan pengurangan modal, pemeriksaan dan persetujuan serta pengesahan laporan tahunan, penetapan penggunaan laba, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris, penetapan mengenai penggabungan dan peleburan serta pengambilalihan perseroan, serta penetapan pembubaran perseroan.
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertugas menjalankan pengurusan harian perseroan, dan dalam menjalankan pengurusan tersebut Direksi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama perseroan. Dalam menjalankan pengurusan perseroan, Direksi biasanya dibantu oleh Manajemen.
Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam menjalankan kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris berwenang memeriksa pembukuan perseroan serta mencocokkannya dengan keadaan keuangan perseroan. Sesuai kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris juga berhak memberhentikan Direksi jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.



b.      SARAN
Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari sangat banyak kekurangan dan kehilafan, baik dalam penulisan mau pun dalam penjelasan masalah yang sangat sulit untuk dimengerti.
Beranjak dari hal itu, penulis minta maaf kepada pembaca, dan penulis meneriama kritik dan saran guna kesempurnaan makalah ini.


























Daftar pustaka
Zaeni Asyhadie,S.H.,M.Hum.2005.Hukum Bisnis.PT RajaGrafindo Persada.jakarta.